Kamis, 06 Desember 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
  Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain. menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi: 




  • Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation) 
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan  kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
  • Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum
  • Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner

    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    •  Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    •  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
    •  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
    •  Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    •  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    •  Pendidikan anggota

    Prinsip Rochdale
    • Pengawasan secara demokratis
    •  Keanggotaan yang terbuka
    •  Bunga atas modal dibatasi
    •  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    •  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
    • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
    • Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Raiffeisen
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas
    • SHU untuk cadangan
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    • Usaha hanya kepada anggota
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Herman Schulze
    • Swadaya
    • Daerah kerja tak terbatas
    • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    • Tanggung jawab anggota terbatas
    •  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
    •  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    •  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

    Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
    • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
    • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
    •  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    • Adanya pembatasan bunga atas modal
    •  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    •  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri

    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    •  Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi