A.
PENGERTIAN ASURANSI
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan
memberikan:
- Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam Asuransi terkandung
4 Unsur, yaitu:
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tentu atau tidak diketahui sebelumnya.
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Menurut
para ahli:
Menurut
Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) Asuransi adalah persetujuan
dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk
menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang
diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa asuransi
melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak
yang menderita kerugian.
Ditinjau
dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) Asuransi
adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta,
dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak
tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui
untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian
keuangan.
Abbas
Salim A (1989 : 33) menyatakan bahwa Asuransi dalam ekonomi yaitu
pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa
tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada
seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya
peristiwa itu.
Selanjutnya
Emmy Pangaribuan (1990 : 28) mengatakan bahwa asuransi adalah suatu
perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi
mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri
dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang
diharapkan.
Zaki
Baridwan (1997 : 295) menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah
syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan
(dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada
suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada
saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan
akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah
pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta
tersebut.
B.
KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
A.
Keuntungan Asuransi
Keuntungan
dari usaha asuransi:
1.
Bagi perusahaan asuransi
a.
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2.
Bagi nasabah
a.
Memberikan rasa aman.
b.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
B.Tujuan
Asuransi
Pada
dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk
mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin
(misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara
mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau
risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan
asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat
menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
- Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
- Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
- Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
C.
JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari
berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non
life insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992
tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari
suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat
dibagi sebagai berikut:
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
- Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b.
Asuransi jiwa (life
insurance)
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya
seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat,
pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis
asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term
insurance),
asuransi tabungan (Endoument
insurance),
asuransi seumur hidup (Whole
life insurance), Anuity
contrak insurance(anuitas).
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi
reasuransi adalah:
- Meningkatkan kapasitas akseptasi
- Alat penyebaran risiko
- Meningkatkan stabilitas usaha
- Meningkatkan kepercayaan
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi
tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen
oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara
terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah
merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun
dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional
dengan pihak asing.
D.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya
setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah:
1.
Insurable
Interest merupakan
hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan
suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban
keuangan secara hukum.
2.
Utmost
Good Faith atau
“itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah
didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3.
Indemnity
atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah
terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian
tersebut.
4.
Proximate
cause adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan
lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan
independen.
5.
Subrogation
merupakan
hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya
mengalami suatu peristiwa kerugian.
- Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
E.
JENIS-JENIS RISIKO
Pengertian
risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry
peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
financial atau keungkinan terjadi kerugian.
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi,
besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya
premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam
praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Risiko murni
Adalah
suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan
kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif
Adalah
risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk
mendapatkan kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah
risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko
individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
- Risiko pribadi (personal risk)
Adalah
risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat
ekonomi.
- Risiko harta (property risk)
Adalah
risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
- Risiko tanggung gugat (liability risk)
- Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.
Sedangkan
dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat
dilakukan, antara lain:
a.
Menghindari risiko (risk
avoidance)
Orang
yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul
dari aktivitas yang akan dilakukan.
b.
Mengurangi risiko (risk
reduction)
Mengurangi
risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi
kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c.
Menahan risiko (risk
retention)
Berarti
kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya
melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar
akan usaha menahan risiko ini.
d.
Membagi risiko (risk
sharing)
Membagi
risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi
risiko.
e.
Mentransfer risiko (risk
transfering)
Berarti
memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta
mampu memikul beban risiko.
Ciri-ciri
risiko yang dapat diasuransikan
risiko
tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
- dapat dinilai dengan uang
- serupa dan dalam jumlah yang memadai
- harus bersifat murni
- kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
- pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest