A. PENGERTAN
SAHAM
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang
atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas
tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga
tersebut.
Menurut para ahli:
SAPTO RAHARDJO,
2006. Saham adalah surat berharga yang merupakan instrumen bukti
kepemilikan atau penyertaan dari individu atau instansi dalam suatu
perusahaan.
SWADIDJI
WIDOATMODJO. Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah
perusahaan yang berbentuk Perseroan terbatas atau yang disebut
emiten.
FATWA DSN – MUI.
Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak
termasuk saham yang memiliki hak - hak istimewa.
NOFIE IMAN. Saham
merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang
tinggi namun juga berpotensi resiko tinggi.
B.
MACAM-MACAM SAHAM
Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham yang diterbitkan emiten
ada 2 macam
- Saham Biasa (common stock)
Mewakili klaim
kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika
perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang
saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
- Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki
karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga
bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen
dikatakan memiliki karakteristik obligasi karena sekuritas ini
memberikan tingkat pendapatan yang tetap seperti halnya obligasi.
Sedangkan
karakteristik sahamnya adalah bahwa jika emiten mengalami kerugian
maka pemegang saham preferen mungkin tidak bisa menerima pembayaran
dividen dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya (mungkin
ditunda)
Perbedaan saham ini
berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini
meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban
perusahaan.
Ciri-ciri saham
istimewa / Preferen (Preferred Stock) adalah:
- Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
- Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
- Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
- Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
- Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada suatu saham
terdapat 3 (tiga) macam nilai :
- Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
- Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
- Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Ditinjau dari cara
peralihannya
- Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Pada saham tersebut
tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari
satu investor ke investor lainnya.
Secara hukum, siapa
yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya
dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
- Saham Atas Nama (Registered Stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Ditinjau dari
kinerja perdagangan
- Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari
suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam
membayar dividen.
- Income Stocks
Saham dari suatu
emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari
rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi
dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka
menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
- Growth Stocks
- (Well – Known)
Saham – saham dari
emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai
leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
- (Lesser – Known)
Saham dari emiten
yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di
kalangan emiten.
4. Speculative
Stock
Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan
dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan
yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
5. Counter
Cyclical Stockss
Saham yang tidak
terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara
umum.
Dan yang terbaru
jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade
Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di
bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi
(MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
- ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
- Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
- PERHITUNGAN SAHAM
Contoh investasi
sementara pada saham
Tgl. 6 Mar 2006 PT.
B membeli 1000 lembar saham milik PT. A dengan harga Rp 1.200 per
lembar. Saham tersebut mempunyai nilai nominal Rp 1.000 per lembar.
Untuk transaksi itu, perusahaan dibebani biaya komisi broker sebesar
Rp 50.000
Perhitungan :
Harga beli = Rp
1.200 x 1000 lbr = Rp 1.200.000
Biaya komisi =
Rp 50.000
Harga Perolehan =
Rp 1.250.000
Tgl. 10 April 2006,
PT. B menerima dividen tunai sebesar Rp 150 per lembar
Perhitungan :
Dividen = 1000 lbr x
Rp 150 = Rp 150.000
Tgl. 5 Juni 2006,
PT. B menjual semua sahamnya dengan kurs 130% dan berkaitan dengan
hal itu, perusahaan dikenakan biaya komisi broker 1%
Perhitungan :
- Harga Jual = 130% x 1000 lembar x Rp 1.000,- = Rp 1.300.000
- Biaya komisi = 1% x Rp 1.300.000,- = Rp 13.000 –
- Hasil Penjualan Saham = Rp 1.287.000
- Harga Perolehan = Rp 1.250.000 +
- Laba Penjualan Saham = Rp 37.000
- PENGERTIAN OBLIGASI
Obligasi adalah
surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari
obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan
penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Menurut para ahli:
Menurut Drs. Bambang
Riyanto (1977 hal 128), definisi obligasi adalah sebagai berikut
: Obligasi adalah suatu pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak
yang berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan
untuk membayar bunga secara periodik atas dasar persentase tertentu
yang tetap.
Selanjutnya, dalam
buku Pengantar Ekonomi Perusahaan, diberi batasan sebagai berikut:
Obligasi adalah
suatu surat tunda hutang yang dikeluarkan umumnya oleh perseroan
terbatas dan mendapat bunga setiap tahun sekalipun suatu perseroan
tidak mendapatkan laba dalam tahun tertentu, namun perusahaan harus
membayar bunga bagi para pemegang obligasi. Bunga ini besarnya sudah
ditentukan terlebih dahulu dan dicantumkan dalam obligasi yang
bersangkutan
Dari kedua batasan
di atas, jelaslah bahwa obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka
waktu yang panjang dengan dikeluarkannya surat pengakuan hutang oleh
debitor yang mempunyai nilai nominal tertentu.
Obligasi dapat pula
dirumuskan sebagai suatu surat tunda hutang yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau perusahaan ataupun lembaga-lembaga lain sebagai pihak
berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk
membayar bunga secara periodik atas dasar presentase tertentu yang
tetap.
Obligasi (bond)
adalah suatu instrumen uang jangka panjang atau disebut juga kontrak
jangka panjang dimana peminjam dana setuju untuk membayar bunga dan
pokok pinjaman, pada tanggal tertentu, kepada pemegang obligasi
tersebut ( Brigham & Houston : 2006, hal 346).
E. JENIS-JENIS OBLIGASI
Sebelum transaksi
jual beli obligasi terjadi, ada suatu kontrak perjanjian obligasi
(bond indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan
macam obligasi ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam
obligasi antara lain :
a. Berdasarkan
penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit
obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1) Obligasi
pemerintah
Yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2) Obligasi
perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga,
Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.
3) Obligasi
perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank
Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern,
Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi
Kimia, dan lain-lain.
b. Berdasarkan
sistem pembayaran bunga
Berdasarkan sistem
pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1) Obligasi Kupon
(Coupon Bond)
Obligasi kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya
dibayarkan secara periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran,
atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek
untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang disebut
kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian yang istimewa dari
suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan. Setiap 1
kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2) Obligasi Tanpa
Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak
mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara
periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat
pembelian. Misalnya investor membeli obligasi zero coupon dengan
nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan
harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan
penuh sebesar Rp 1.000.000.
c. Berdasarkan
tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat
bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu :
1) Obligasi dengan
bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan
tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
2) Obligasi dengan
bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk
kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan
ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya.
Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif
terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR (Jakarta
Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank
Offering Rate).
3) Obligasi dengan
bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan
bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu
biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya
mengambang.
d. Berdasarkan
jaminannya
Berdasarkan
jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
- Collateral
Perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh
tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal
obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik
perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat
kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami
kerugian.
2) Debenture
Dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin
dengan aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas
perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba
untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.
3) Subordinate
debenture
Dalam
perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan
berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan
bangkrut, siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih
dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture.
Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan obligasi yang
mempunyai risiko tinggi.
4) Obligasi
pendapatan (Income bonds)
Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping
itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga
secara periodik kepada pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan
akan membayar bunga apabila laba yang dicapai cukup untuk membayar
bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai utang bunga apabila
periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga.
5) Obligasi Hipotek
(Mortgage)
Obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang
dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan
aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung. Apabila
perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat dijual untuk
menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini, aset
perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.
e. Dari segi tempat
penerbitannya
Memandang obligasi
dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi
atas 3 jenis :
1) Obligasi
domestik (Domestic Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri
dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan
di dalam negeri (Indonesia).
2) Obligasi asing
(Foreign Bond)
Adalah
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada
suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh :
Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat,
Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon
Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.
3) Obligasi Global
(Global Bond)
Obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa
adanya keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan
tertentu.
f. Dari segi
pemeringkat
Jika dilihat dari
segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1) Grade Bond
Yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat
yang layak untuk investasi (investment grade).
Yang termasuk investment grade adalah peringkat AAA, AA, dan A
menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A
menurut Moody’s.
2) Non-grade
Bond
Adalah
obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang
layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya
peringkat obligasi ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards &
Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut Moody’s.
g. Berdasarkan call
feature
Adalah obligasi yang
diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk
membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut
jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi call
feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1) Freely
Callable Bond
Dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan
penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan
penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila
tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat
bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan refunding.
Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila hal
tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2) Non Callable
Bond
Non
Callable Bond adalah obligasi yang tidak dapat dibeli
kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3) Deferred
Callable Bond
Deferred Callable Bond merupakan kombinasi antara freely
callable bond dengan non callable bond. Biasanya
ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak
dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun
pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely
callable).
h. Berdasarkan segi
konversi
Dari segi konversi,
obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1) Obligasi
Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi
konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik
saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun
saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi
(exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai
konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan
disimpan di bank kustodian.
2) Obligasi Non
Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non konversi merupakan obligasi yang tidak dapat
dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi
tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.
i. Dilihat dari segi
perhitungan imbal hasil:
1) Konvensional
Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon
bunga.
2) Syariah Bonds:
obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan
bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah,
yaitu:
a. Obligasi Syariah
Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi
hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas
obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b. Obligasi Syariah
Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa
sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Jenis obligasi di
Indonesia
Secara
umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi
perusahaan danObligasi
pemerintah.
Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1.
Obligasi
Rekap, diterbitkan
guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi
Perbankan;
2.
Surat
Utang Negara
(SUN), diterbitkan untuk
membiayai defisit APBN;
3.
Obligasi
Ritel Indonesia (ORI),
sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun
dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4.
Surat
Berharga Syariah Negara atau
dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi
sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit
APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Jaminan Bagi
Obligasi
Properti rumah
maupun properti pribadi lainnya dapat ditawarka sebagai jaminan bagi
obligasi. Pada obligasi dengan jaminan hipotik, penerbit memberikan
jaminan kepada pemegang obligasi berupa hak gadai atas aktiva yang
dijadikan jaminan. Hak gadai merupakan hak hukum untuk menjual
jaminan untuk memenuhi kewajiban penerbit yang tidak terpenuhi. Dalam
kenyataannya, penyitaan dan penjualan jaminan merupakan hal yang
tidak lazim.
Jika terjadi
wanprestasi oleh penerbit, biasanya dilakukan reorganisasi keuangan
penerbit yang dibuat ketetapan bagi penyelesain kewajiban kepada
pemegang obligasi. Hak gadai hipotik merupakan hal yang penting,
dikarenakan hak ini memberikan posisi yang kuat bagi pemegang
obligasi relatif terhadap kreditur lain dalam pengaturan ketentuan
reorganisasi.
Untuk memenuhi
keinginan pemegang obligasi atas jaminan, penerbit memberikan jaminan
kepada investor berupa hak gadai atas saham, surat hutang, obligasi
maupun aktiva keuangan lain yang dimiliki. Aktiva ini disebut
kolateral (atau properti pribadi), dan obligasi yang dijamin oleh
jenis aktiva ini disebut colateral trust bond.
- Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
- Pengatur Pasar Modal.
Pasar modal di
Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang
ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa
Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik
pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola
oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola
oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
- Instansi Pemerintah.
Selain sebagai
pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal
tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan
efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar
modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen
Teknis, dan Departemen Kehakiman.
- Lembaga Swasta.
Akuntan Publik,
Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan
Efek (Investment Advisor).
- Pelaku dalam Pasar Modal
- Emiten. Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
- Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
- Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
- Penjamin Emisi (underwriter),
- Penanggung (Guarantor),
- Wali Amanat (Trustee),
- Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
- Pedagang Efek (Dealer),
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
- Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
- Biro Administrasi Efek.
F.
PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI
Saat ini di
Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa
efek dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi
sehingga terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur
karena mekanisme transaksinya berupa lelang. Sedangkan obligasi
sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan harganya
belum transparan.
Perbedaan Saham dan
Obligasi
- Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut. Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunasan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali ketika perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.
- Keuntungan atau pun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung dengan keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan kerugian yang besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak menggambarkan adanya kerugian.
Dan begitupun
sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik
obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya,
disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan
bahkan mereka menanggung beban kerugian.
- Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak memiliki hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan ketika perusahaan tersebut tidak bisa
menunaikan kewajibannya (pailit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar