Kode
Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic)
mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi
tersebut.
S.
M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori
perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika
dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau
utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based
approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori
utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan
antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan
menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh.
Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan
individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut.
Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama
menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan
pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang
lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi
harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan
tersedia bagi semuanya.
Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan
tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.
Aturan Perilaku
(Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan
Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·
Tanggung jawab:
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
keluarga.
·
Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu
cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·
Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan
integritas tinggi.
·
Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas
dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan dan
keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
·
Lingkup dan
sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1).
Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2).
Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan
teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5).
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis
auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI
tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena
menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil
dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan
oleh auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan
layanan profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak
boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan
dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau
prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus
memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat ia bekerja atau
auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang
terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor
hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit
mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor
harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban
pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan
ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip
kerahasiaan ini juga, auditor dilarang
untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk
memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang
berwenang, seperti auditan dan instansi
tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan
sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar,
maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.
Standar teknis
dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan
standar audit yang berlaku, yang meliputi standar
teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada
instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit
yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar
audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan
tersebUT.
PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat
untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena
hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta),
dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor
(independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan
yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
v Anggota yang Tercakup Peraturan 101
berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi.
Anggota yang tercakup meliputi:
1.
Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.
Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi,
seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.
Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi
kepada klien
4.
Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas
penugasan atestasi
5.
Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.
Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota
yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang
terlibat atau entitas yang beroperasi bersama
v Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak
Langsung
Kepentingan
keuangan langsung (direct financial
interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh
para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial interest) muncul
ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan
langsung, antara auditor dan kliennya.
v Material atau Tidak Material Materialitas
mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas
Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus
dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.
Masalah Kepentingan Keuangan yang Berkaitan
Beberapa interpretasi atas
Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara
karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
v Mantan
Praktisi
v Prosedur
Pemberian Pinjaman yang Normal
v Kepentingan
Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
v Hubungan
sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
v Direktur,
Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan
Perkara hukum Antara Kantor Akuntan dan Klien
Gugatan oleh klien sehubungan
dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau gugatan terhadap klien
maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya tidak mengganggu
independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu adalah sejauh mana
pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan karyawan KAP untuk tetap
objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi mengizinkan kantor
akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun audit kepada klien
audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi
auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan dan audit kepada
klien:
1. Klien
harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2. Akuntan
publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan
perusahaan
3. Akuntan
publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari
pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh
akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
Aktivitas semacam ini
diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen atau membuat
keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut Peraturan 101 dan aturan
serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih
atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar
lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum dibayar ini dianggap
sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya melanggar Peraturan
101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang mengalami kebangkrutan
tidak melanggar Peraturan 101.
PERATURAN PERILAKU LAINNYA
Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak
dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas.
Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang
terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya
diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya
berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis.
·
Peraturan 201-Standar Umum : (a) Kompetensi
profesional, (b) Keseksamaan profesional, (c) Perencanaan dan supervise, (d)
Data relevan yang mencukupi
·
Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·
Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari
Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB,
FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan
tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan
dengan informasi rahasia klien (confidential
client information).
·
Kebutuhan
akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang
lain atas seizing klien
·
Pengecualian
atas Kerahasiaan
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.
Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta
peraturan
3.
Peer review
4.
Respons terhadap divisi etika
Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik
mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi
lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302
berhubungan dengan fee kontinjen.
Tindakan yang dapat Didiskreditkan
Karena kebutuhan khusus bagi kantor
akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai
aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi.
Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1. Penahanan
catatan klien
2. Diskriminasi
dan gangguan dalam praktik karyawan
3. Standar
tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4. Kelalaian
dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5. Kelalaian
mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur
lainnya
6. Permohonan
atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7. Kelalaian
mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah tangga AICPA
dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan
sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)
Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1
tahun, (2) kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di
mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum
untuk menyerahkannya, (3) menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau
curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau (4) sengaja
membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah
atau curang.
Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara
profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu,
menyesatkan, atau menipu.
Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk
merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien
atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak
ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
Bentuk dan Nama
Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk
organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian:
perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional,
perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban
terbatas.
PEMBERLAKUAN
Kelalaian untuk mengikuti peraturan perilaku dapat
mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan
publik untuk melakukan praktik akuntan publik, tetapi merupakan sanksi sosial
yang berat.
Tindakan oleh Divisi
Etika Profesional AICPA
Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk
menyelidiki pelanggaran atas Kode dan menentukan tindakan disipliner.
Tindakan oleh Dewan
Akuntansi Negara Bagian
Hal yang bahkan jauh lebih penting ketimbang dikeluarkan dari
AICPA adalah peraturan perilaku, yang serupa dengan AICPA, yang telah
diberlakukan oleh Dewan Akuntansi dari seluruh 50 negara bagian di Amerika
Serikat.Dewan Akuntansi negara bagian dapat mengakibatkan hilangnya sertifikat
akuntan publik darn lisensi praktiknya.
JASA
AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi
para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena
penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap
tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis
memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan
keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar
keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya.
Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah
organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan
konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji
dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi
tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas
menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap
informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi
yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta
Konsumen independen terhadap pembuat produk
itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh
perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei
rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan
akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena
permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik
sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan
historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan
jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk
memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang
tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini,
para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang
mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis informasi yang
berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet.
Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan
komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat
keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas
dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan
jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena permintaan
akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa
Atestasi
Salah
satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan
publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation
service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP
mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan
pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
- Audit atas laporan keuangan historis.
- Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
- Telaah (review) laporan keuangan historis.
- Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
- Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit
atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan
itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini
adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan
laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan
jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan
untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan
auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua
perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar
perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet
dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet
setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta
laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank
dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset
lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari
publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat
peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP.
Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber
pendanaan.
Pengguna
eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang
mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis
menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan
keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor
karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor
memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di
Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian
internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa
pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan
mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal
404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka
melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian
internal. Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan
atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan
keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit atas laporan
keuangan, mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan di
masa depan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi
kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan
tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya
memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang
terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan
dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih
sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali
telah dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan
keuangan. Jasa ini dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang
jauh lebih rendah daripada audit karena lebih sedikit bukti yang
diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik menggunakan opsi atestasi ini
untuk memberikan kepastian yang moderat atas laporan keuangannya
tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai
teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang
reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi
Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan
permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi
bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui
Internet atau secara langsung antarkomputer dengan
menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena
transaksi dan informasi dipakai bersama
secara online dan real-time, para pelaku bisnis
meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi,
transaksi, dan sistem pengamanan yang
melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
akan assurance ini.
Jasa
WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants
(CICA) bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor
akuntan publik (KAP) yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan
jasa atestasi ini memberi kapastian kepada pengguna situs Internet
melalui lambang Web Trust elektronik akuntan tersebut yang terpampang
pada situs yang bersangkutan. Lambang ini memberi kepastian kepada
pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi kriteria yang
berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses
informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari
laporan akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang
pengungkapan praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa
SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa
atestasi SysTrust untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem
dalam berbagai bidang, seperti pengamanan dan integritas data. Jika
jasa assurance WebTrust dirancang terutama untuk memberikan kepastian
kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa SysTrust dapat dilakukan oleh
akuntan publik untuk memberi kepastian kepada manajemen, dewan
komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi
yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA
dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan
privasi online, keamanan, integritas pemrosesan,
ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan
jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan
publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan
merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis,
karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut
jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang
diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat
memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang
kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin
mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan
kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan
menyangkut pinjaman itu. Perusahaan yang meminta pinjaman harus
menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi sebelum akuntan
dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan laporan
atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi
mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien,
yang sering kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
- http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html (Ariesta Riris, 2013, kode etik profes akuntansi)
- http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html
- (Sumber: Buku Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Edisi Keduabelas oleh Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley)
- Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar