Senin, 23 Maret 2015

BAB I

Akuntansi internasional dipandang dari sudut pandang sejarah dan sudut pandang kontemporer
A.    Sudut Pandang Sejarah
Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447). Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”.
Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara Eropa seperti Jerman, Belanda, Inggris. Luca memperkenalkan 3 (tiga) catatan penting yang harus dilakukan:
a.  Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi   bisnis.
b.      Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.
c.       Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan centre of the accounting system (Raddebaugh, 1996).
Perkembangan sistem akuntansi ini didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. “Pembukuan ala Italia“ kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodic dan pemerintah Perancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia. Sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.
B.     Sudut Pandang Kontemporer
Terdapat sejumlah faktor tambahan yang menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan signifikan dan terus-menurus hambatan perdagangan pengendalian modal secara nasional yang terjadi sesering kemajuan teknologi informasi. Pengendalian nasional terhadap arus valuta asing, investasi asing langsung dan transaksi terkait, telah diliberalisasikan secara dramatis beberapa tahun terakhir, sehingga hambatan bisnis internasional dapat ditekan. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan radikal dalam kegiatan ekonomi baik dalam kegiatan produksi maupun distribusi.
·         Pertumbuhan dan penyebaran operasi multinasional
Bisnis internasional saat ini semakin berhubungan dengan investasi asing langsung yang meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi dari luar negri dengan membentuk fasilitas yang dimiliki seutuhnya. Operasi yang lilakukan diluar negri membuat manajer keuangan dan seorang akuntan memiliki resiko barupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan masih berada dalam satu wilayah perusahaan.
Prinsip pelaporan keuangan nasional dapat berbeda secara signifikan dari suatu Negara lain karena prinsi-prinsip akuntansi tersebut dibentuk oleh social ekonomi yang berbeda. Selain itu terdapat juga perbedaan kurs nilai mata uang yang digunakan dalam pelaporan. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh apa saja yang mempengaruhi pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional, memahami perubahan yang terjadi misalnya nilai tukar atau inflasi merupakan hal yang sangat penting.
·         Inovasi Keuangan
Manajemen resiko telah menjadi istilah begitu popular dalam lingkungan perusahaan. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, vollatilitas dalam harga komunitas, valuta asing kredit dan ekuitas menjadi hal yang biasa pada saat ini. Berdasarkan kondisi keuangan saat ini manajer keuangan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi, memutuskan resiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil dari strategi yang diterapkan atau dijalankan. Meskipun kemajuan teknologi memungkinakan pergeseran resiko keuangan ke pihak lain, tetapi beban untuk mengukur resiko antar pihak dapat dialihkan dan sekarang berada di pihak sekelompok besar pelaku pasar yang ada di Negara lain.
·         Kompetisi Global
Salah satu pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai, bukanlah hal yang baru. Hal yang baru adalah standar perbandingan yang kini melampaui batas-batas nasional. Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan. Sebagai contoh, alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (Return on Equity).
·         Merger dan akuisisi lintas batas Negara
Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan. perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan. dengan demikian jika perusahaan A di negara A diperbolehkan untuk menempatkan muhibah yang dibeli langsung sebagai cadangan, sedangkan perusahaan B di negara B harus mengamortisasikan goodwill yang dibeli ke dalam laba, maka perusahaan A mungkin akan memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang mencoba mengakuisisi suatu target perusahaan.
·         Internasionalisasi pasar modal
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, invetor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Beberapa dari peningkatan yang paling mengesankan terjadi justru di pasar-pasar keuangan yang sedang berkembang. Rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
·         Ekonomi Amerika dan Eropa Barat 
  • AMERIKA
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Relative pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat kapitalisasi pasar di Amerika Utara dalam prosentase terhadap total global berada pada posisi 57,2 persen pada awal tahun 2000. Saat ini baik NYSE maupun NASDAQ mendominasi bursa efek lain di seluruh dunia dalam hal kapitalisasisaham domestik, nilai perdagangan saham asing (dikuar Bursa Efek London-LSI), jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya 
  • EROPA BARAT
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasaan ekonomi secara segnifikan turut menyubangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait din eropa kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri-ciri pasar ekuitas london dan Amerika Utara.
·         Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Batas Negara
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-bantas di eropa untuk memperluas kelompok oemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara dimana perusahaan memiliki operasi yang segnifikan dan/atau pelanggan utama.Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global.

http://tiraanggraini07.blogspot.com/2015_03_01_archive.html
http://elyssoulluminaries.blogspot.com/2012/12/sudut-pandang-sejarah-akuntansi.html

Senin, 01 Desember 2014

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.

Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
 
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·         Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·         Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·         Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·         Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·         Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·         Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1).  Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.     Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi  Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
v  Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi:
1.      Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.      Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.      Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.      Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.      Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.      Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi bersama
v  Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak Langsung
Kepentingan keuangan langsung (direct financial interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial interest) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan langsung, antara auditor dan kliennya.
v  Material atau Tidak Material Materialitas mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.

Masalah Kepentingan Keuangan yang Berkaitan
Beberapa interpretasi atas Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
v  Mantan Praktisi
v  Prosedur Pemberian Pinjaman yang Normal
v  Kepentingan Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
v  Hubungan sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
v  Direktur, Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan

Perkara hukum Antara Kantor Akuntan dan Klien
Gugatan oleh klien sehubungan dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau gugatan terhadap klien maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan karyawan KAP untuk tetap objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi mengizinkan kantor akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun audit kepada klien audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan dan audit kepada klien:
1.      Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2.      Akuntan publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan perusahaan
3.      Akuntan publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
 Aktivitas semacam ini diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen atau membuat keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut Peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum dibayar ini dianggap sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya melanggar Peraturan 101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang mengalami kebangkrutan tidak melanggar Peraturan 101.

PERATURAN PERILAKU LAINNYA
Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis.
·         Peraturan 201-Standar Umum : (a) Kompetensi profesional, (b) Keseksamaan profesional, (c) Perencanaan dan supervise, (d) Data relevan yang mencukupi
·         Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·         Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia klien (confidential client information).
·         Kebutuhan akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang lain atas seizing klien
·         Pengecualian atas Kerahasiaan
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3.      Peer review
4.      Respons terhadap divisi etika
Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen.
Tindakan yang dapat Didiskreditkan
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1.      Penahanan catatan klien
2.      Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
3.      Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4.      Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.      Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya
6.      Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7.      Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)               Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun, (2) kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk menyerahkannya, (3) menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau (4) sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang.
Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan, atau menipu.
Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
Bentuk dan Nama Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang  hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban terbatas.

PEMBERLAKUAN
Kelalaian untuk mengikuti peraturan perilaku dapat mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan publik untuk melakukan praktik akuntan publik, tetapi merupakan sanksi sosial yang berat.
Tindakan oleh Divisi Etika Profesional AICPA
Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran atas Kode dan menentukan tindakan disipliner.
Tindakan oleh Dewan Akuntansi Negara Bagian
Hal yang bahkan jauh lebih penting ketimbang dikeluarkan dari AICPA adalah peraturan perilaku, yang serupa dengan AICPA, yang telah diberlakukan oleh Dewan Akuntansi dari seluruh 50 negara bagian di Amerika Serikat.Dewan Akuntansi negara bagian dapat mengakibatkan hilangnya sertifikat akuntan publik darn lisensi praktiknya.


JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
  • Audit atas laporan keuangan historis.
  • Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Telaah (review) laporan keuangan historis.
  • Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
  • Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal. Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
Jasa WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP) yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang, seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu. Perusahaan yang meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien, yang sering kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.

  • http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html (Ariesta Riris, 2013, kode etik profes akuntansi)
  •  http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html
  • (Sumber: Buku Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Edisi Keduabelas oleh Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley)
  • Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.
 

Jumat, 07 November 2014

BRE-X MINERAL Ltd.

Kasus Bre-X Mineral Ltd.
Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).


Independensi Mental 
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Sudah jelas dalam kasus diatas auditor tidak memiliki sikap kejujuran dan independensi mental, melihat tindakan tidak terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi kanada, auditor seakan menutup mata dan tidak melakukan apa apa atas penipuan yang dilakukan perusahaan, ia tidak memiliki sikap kejujuran dan tanggung jawab dalam diri bahkan auditor lebih memilih untuk disuap agar dia menutupi penipuan yang dilakukan perusahaan dan tidak mengusut kasus ini lebih lanjut.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X

Tugas Softskill
Nama: Ratna Tri Utami
NPM : 25211903
Kelas : 4EB26