Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. Iuran dari rakyat kepada negara
yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
catatan kaki:
"Perpajakan (edisi Revisi 3)", Andi Yogyakarta, 2003, Prof.Dr.Mardiasmo.MBA.,Ak"
Sabtu, 28 Desember 2013
Minggu, 03 November 2013
Audit
BAB 2
TEORI, KONSEP DASAR STANDAR (NORMA), MATERIALITAS DAN RISIKO PEMERIKSAAN
Teori
pemeriksaan tersusun atas 5 konsep dasar, seperti berikut:
2. Kehati-hatian dalam pemeriksaan
3. Penyajian atau pengungkapan yang wajar
4. Independensi
5. Etika perilaku
NORMA
PEMERIKSAAN YANG DITERIMA UMUM
Norma
pemeriksaan akuntan (NPA) yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan
pemeriksaan akuntan terdiri dari:
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
3. Norma pelaporan
RESIKO
PEMERIKSAAN DAN MATERIALITAS
Risiko
pemeriksaan merupakan kemungkinan akuntan tidak menemukan adanya kesalahan yang
sifatnya material sehingga dapat merubah pendapat yang telah diberikan.
Keberadaan risiko audit dakiu oleh akuntan pemeriksa di dalam standar laporan
akuntan yang menyatakan bahwa akuntan pemeriksa memperoleh jaminan yang layak
tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Konsep
materialitas adalah konsep yang mengakui hal-hal, baik secara individual maupun
keseluruhan, adalah penting untuk penyajian yang wajar yang sesuai dengan
prinsip akuntansi yang lazim.
Risiko
audit dan materialitas ada di dalam:
2. Evaluasi terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, apakah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim?
Risiko
pemeriksaan menurut Norma Pemeriksaan Akuntan meliputi 3 macam bentuk yaitu:
2. Control Risk
3. Detection Risk
Audit
BAB 1
AUDITING DAN PROFESI AKUNTRAN PUBLIK
Auditing
menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif
mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan criteria yang ditetapkan
dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
7hal
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan auditing:
2. Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3. Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4. Tingkat kesesuaian
5. Criteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
JENIS
PEMERIKSAAN AKUNTAN
Dilihat
dari jenis pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan ke
dalam 3 jenis, yaitu:
2. Pemeriksaan kepatuhan ( compliance audit)
3. Pemeriksanaan operasional (operational audit)
Selain
itu, auditing dapat pula dikelompokan kedalam tiga jenis sebagai berikut:
2. Pemeriksaan internal (internal auditing)
3. Pemeriksaan sector publik
TIPE
ATAU JENIS AKUNTAN
Sebagaiman
halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, tipe akuntan/pemeriksa juga
diklasifikasikan menjadi 3 tipe:
2. Akuntan intern/pemeriksa intern
3. Akuntan pemerintah
PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Dalam
menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh kuntan public adalah
memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan
harus selalu berpedoman kepada tiga hal, yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan,
Prinsip Akuntansi Indonesia dank ode etik profesi.
Kode
etik akuntan yang berlaku di Indonsia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh
akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan public maupun akuntan tipe
yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian:
2. Kode etik khusus untuk akuntan public
3. Penutup
Bagian
pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum, mengatur hal-hal
sebagai berikut:
2. Kecakapan professional
3. Tanggung jawab
4. Pelaksanaan kode etik
5. Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaanya.
Bagian
kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi
hal-hal sebagai berikut:
- Kepribadian
- Kecakapan professional
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab lainnya
Rabu, 09 Oktober 2013
SAMSUNG
Lee Byung-Chull mendirikan Samsung di Korsel di tahun 1938. Ia memulai bisnis tersebut dengan mengekspor sayur mayur, buah-buahan dan ikan kering di ibukota Korsel, Seoul. Tahun 1950, saat kaum Komunis menyerang Korsel, Lee harus rela mengalami kerugian besar karena sebagian besar usahanya terganggu dan kekayaannya turun drastis.
Tak menyerah begitu saja, Lee kemudian pindah ke Suwon di 1951 dan hanya dalam waktu 2 tahun , ia sanggup meningkatkan kembali kinerja usahanya yang suram. Staf perusahaannya bertambah dan akhirnya kegiatan bisnis berjalan normal kembali seperti sebelum serangan Komunis. Pabrik produksi pertama yang dibangun Lee ialah pabrik pemrosesan gula di tahun 1953 beberapa waktu setelah perang usai namun ia terus bekerja sebagai penyalur barang-barang eceran.
Lee memperluas jaringan bisnisnya dengan membuka sejumlah gerai untuk tujuan komersial dan untuk menjual asuransi dan sekuritas. Menandai pergeseran menuju era teknologi, bisnis Lee ini berubah menjadi Samsung Electronics yang didirikan secara resmi tahun 1969 dengan dukungan presiden Korsel berkuasa, Park Chung-hee.
Bantuan keuangan untuk Samsung pun mengalir saat diperlukan dan Park bahkan sempat melarang perusahaan asing melakukan bisnis di Korsel. Ini dilakukan untuk meminimalkan tingkat persaingan bisnis yang bisa mengancam pertumbuhan industri dalam negeri yang baru berkecambah. Alhasil, Samsung makin kuat dan besar tanpa ada gangguan berarti.
Park Chung-hee mengijinkan sejumlah perusahaan asing beroperasi di Korsel, dengan kesepakatan bahwa mereka menyumbangkan ketrampilan, pengetahuan dan teknologi kepada rakyat Korsel. Ini pada gilirannya akan membantu Samsung Electronics dalam banyak aspek dan memungkinkan perusahaan tersebut menciptakan berbagai chip dan papan sirkuit elektronik.
Tak lama berselang, Samsung menciptakan peralatan elektroniknya sendiri. Dari mesin pendingin, kulkas, pendingin ruangan dan mesin cuci. Setelah berhasil memproduksi semua itu, Samsung berambisi menjualnya dengan mengekspor ke negara lain, seperti Kanada. Setelah memutuskan untuk mendirikan cabang di luar Korsel dan masuk ke industri komunikasi, perusahaan ini meminjam dana segar dan memulai produksi TV dan peralatan audio di awal dekade 1970-an.
Samsung juga membuka saluran TV-nya sendiri, Tongyan Broadcasting Company di tahun 1970-an. Di tahun yang sama, perusahaan ini menciptakan divisi terpisah yang khusus bergerak dalam pengembangan industri berat seperti perangkat elektronik rumah tangga, pemurnian minyak bumi dan pembangunan kapal laut. Berdirilah divisi Samsung Precision Company, Samsung Heavy Industries Company dan Samsung Shipbuilding.
Samsung terus berkembang selama dekade 1980-an dan menjadi begitu sukses di semua bidang industri yang ia rambah. Namun, Lee tidak berpuas diri. Ia terus bekerja menjelajahi potensi di pasar-pasar potensial seperti rekayasa genetis, antariksa dan bahkan teknologi nano. Perusahaan ini mulai membangun pabrik-pabrik manufaktur yang lebih besar dan luas untuk produksi perangkat elektronik dan perangkat rumah tangga dari tahun 1982 dan 1987 di New York, New England dan Portugal.
Lee Byung-Chull akhirnya meninggal tanggal 19 November 1987 setelah mendedikasikan hidupnya selama 50 tahun untuk mendirikan dan membesarkan serta mempertahankan Samsung. Lee Kun-hee sang anak menggantikan almarhum sang ayah. Hingga kini Samsung terus berkembang dengan sangat agresif menjadi 26 divisi dan 75 ribu pekerja. Samsung juga menjadi nama brand ternama di dunia yang dikenal sebagai produsen perangkat digital dan perangkat rumah tangga yang andal dan canggih.
- Sejarah Smartphone Samsung
Selanjutnya, keberhasilan Samsung dalam platform Android dimulai dengan peluncuran Samsung Galaxy S. Handphone ini diluncurkan oleh Samsung pada Maret 2010. Dan, tingkat penjualan handphone inipun cukup tinggi. Pada Januari 2011, Samsung berhasil menjual handphone ini sebanyak 10 juta unit.
Keberhasilan tersebut pun merembet pada suksesor dari Galaxy S. Di antaranya adalah Samsung Galaxy S II dan Samsung Galaxy S III. Tak hanya itu, beberapa handphone Galaxy lainnya pun memperoleh sambutan tinggi di pasaran. Di antaranya adalah Samsung Galaxy Mini, Samsung Galaxy Young serta Samsung Galaxy Note.
Sebenarnya, Samsung mengembangkan sebuah sistem operasi sendiri yang disebutnya sebagai OS Bada. Penamaan OS tersebut pun diambil oleh Samsung dari bahasa Korea yang memiliki arti lautan. Pada April 2010, Samsung meluncurkan handphone pintar berbasis OS Bada pertamanya, yakni Samsung Wave S8500. Handphone ini menggunakan prosesor single core 1GHz dengan GPU PowerVR SGX 540. Pada bagian layar, handphone ini dilengkapi dengan layar Super AMOLED berukuran 3.3 inci serta kemampuan untuk merekam video HD 720p. Handphone inipun mampu terjual sebanyak 1 juta unit dalam empat minggu pertamanya.
Namun, seiring dengan tingkat penjualan yang kurang baik, Samsung akhirnya mengumumkan bahwa mereka tidak akan melanjutkan pengembangan OS Bada. Merekapun beralih untuk mengembangkan handphone dengan OS Tizen yang menurut rencana akan diluncurkan pada tahun 2013.
Selain itu, Samsung juga memiliki handphone pintar lainnya yang menggunakan OS Windows Phone 7. Dan, handphone Windows Phone pertama yang diluncurkan oleh Samsung adalah Samsung Omnia 7. Namun tingkat penjualan handphone ini masih belum bisa menyaingi tingkat penjualan Samsung Galaxy.
Beberapa tipe smartphone samsung:
- Galaxy ACE
- Galaxy S4
- Galaxy S4 mini
- Galaxy Note
- Galaxy Core
- Galaxy S III
Referensi:
Kamis, 27 Juni 2013
Asuransi
A.
PENGERTIAN ASURANSI
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan
memberikan:
- Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam Asuransi terkandung
4 Unsur, yaitu:
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tentu atau tidak diketahui sebelumnya.
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Menurut
para ahli:
Menurut
Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) Asuransi adalah persetujuan
dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk
menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang
diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa asuransi
melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak
yang menderita kerugian.
Ditinjau
dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) Asuransi
adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta,
dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak
tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui
untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian
keuangan.
Abbas
Salim A (1989 : 33) menyatakan bahwa Asuransi dalam ekonomi yaitu
pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa
tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada
seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya
peristiwa itu.
Selanjutnya
Emmy Pangaribuan (1990 : 28) mengatakan bahwa asuransi adalah suatu
perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi
mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri
dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang
diharapkan.
Zaki
Baridwan (1997 : 295) menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah
syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan
(dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada
suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada
saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan
akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah
pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta
tersebut.
B.
KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
A.
Keuntungan Asuransi
Keuntungan
dari usaha asuransi:
1.
Bagi perusahaan asuransi
a.
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2.
Bagi nasabah
a.
Memberikan rasa aman.
b.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
B.Tujuan
Asuransi
Pada
dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk
mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin
(misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara
mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau
risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan
asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat
menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
- Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
- Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
- Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
C.
JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari
berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non
life insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992
tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari
suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat
dibagi sebagai berikut:
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
- Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b.
Asuransi jiwa (life
insurance)
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya
seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat,
pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis
asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term
insurance),
asuransi tabungan (Endoument
insurance),
asuransi seumur hidup (Whole
life insurance), Anuity
contrak insurance(anuitas).
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi
reasuransi adalah:
- Meningkatkan kapasitas akseptasi
- Alat penyebaran risiko
- Meningkatkan stabilitas usaha
- Meningkatkan kepercayaan
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi
tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen
oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara
terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah
merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun
dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional
dengan pihak asing.
D.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya
setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah:
1.
Insurable
Interest merupakan
hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan
suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban
keuangan secara hukum.
2.
Utmost
Good Faith atau
“itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah
didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3.
Indemnity
atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah
terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian
tersebut.
4.
Proximate
cause adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan
lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan
independen.
5.
Subrogation
merupakan
hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya
mengalami suatu peristiwa kerugian.
- Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
E.
JENIS-JENIS RISIKO
Pengertian
risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry
peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
financial atau keungkinan terjadi kerugian.
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi,
besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya
premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam
praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Risiko murni
Adalah
suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan
kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif
Adalah
risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk
mendapatkan kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah
risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko
individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
- Risiko pribadi (personal risk)
Adalah
risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat
ekonomi.
- Risiko harta (property risk)
Adalah
risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
- Risiko tanggung gugat (liability risk)
- Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.
Sedangkan
dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat
dilakukan, antara lain:
a.
Menghindari risiko (risk
avoidance)
Orang
yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul
dari aktivitas yang akan dilakukan.
b.
Mengurangi risiko (risk
reduction)
Mengurangi
risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi
kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c.
Menahan risiko (risk
retention)
Berarti
kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya
melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar
akan usaha menahan risiko ini.
d.
Membagi risiko (risk
sharing)
Membagi
risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi
risiko.
e.
Mentransfer risiko (risk
transfering)
Berarti
memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta
mampu memikul beban risiko.
Ciri-ciri
risiko yang dapat diasuransikan
risiko
tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
- dapat dinilai dengan uang
- serupa dan dalam jumlah yang memadai
- harus bersifat murni
- kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
- pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest
Langganan:
Postingan (Atom)