Minggu, 03 November 2013

Audit


BAB 1
AUDITING DAN PROFESI AKUNTRAN PUBLIK


Auditing menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan criteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
7hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan auditing:
1.      Proses yang sistematik
2.
      Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3.
      Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4.
      Tingkat kesesuaian
5.
      Criteria yang ditetapkan
6.
      Penyampaian hasil
7.
      Pemakai yang berkepentingan


JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
Dilihat dari jenis pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, yaitu:
1.      Pemeriksaan laporan keuangan ( financial statement audit)
2.
      Pemeriksaan kepatuhan ( compliance audit)
3.
      Pemeriksanaan operasional (operational audit)
Selain itu, auditing dapat pula dikelompokan kedalam tiga jenis sebagai berikut:
1.      Pemeriksaan eksternal (external auditing)
2.
      Pemeriksaan internal (internal auditing)
3.
      Pemeriksaan sector publik


TIPE ATAU JENIS AKUNTAN
Sebagaiman halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, tipe akuntan/pemeriksa juga diklasifikasikan menjadi 3 tipe:
1.      Akuntan publik/pemeriksa independen
2.
      Akuntan intern/pemeriksa intern
3.
      Akuntan pemerintah


PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh kuntan public adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman kepada tiga hal, yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia dank ode etik profesi.
Kode etik akuntan yang berlaku di Indonsia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan public maupun akuntan tipe yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian:
1.      Kode etik akuntan secara umum
2.
      Kode etik khusus untuk akuntan public
3.
      Penutup

Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum, mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.      Kepribadian
2.
      Kecakapan professional
3.
      Tanggung jawab
4.
      Pelaksanaan kode etik
5.
      Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaanya.

Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi hal-hal sebagai berikut:
  1.    Kepribadian
  2.   Kecakapan professional
  3.  Tanggung jawab kepada klien
  4.  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  5.  Tanggung jawab lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar