BAB 1
AUDITING DAN PROFESI AKUNTRAN PUBLIK
Auditing
menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif
mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan criteria yang ditetapkan
dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
7hal
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan auditing:
2. Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3. Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4. Tingkat kesesuaian
5. Criteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
JENIS
PEMERIKSAAN AKUNTAN
Dilihat
dari jenis pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan ke
dalam 3 jenis, yaitu:
2. Pemeriksaan kepatuhan ( compliance audit)
3. Pemeriksanaan operasional (operational audit)
Selain
itu, auditing dapat pula dikelompokan kedalam tiga jenis sebagai berikut:
2. Pemeriksaan internal (internal auditing)
3. Pemeriksaan sector publik
TIPE
ATAU JENIS AKUNTAN
Sebagaiman
halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, tipe akuntan/pemeriksa juga
diklasifikasikan menjadi 3 tipe:
2. Akuntan intern/pemeriksa intern
3. Akuntan pemerintah
PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Dalam
menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh kuntan public adalah
memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan
harus selalu berpedoman kepada tiga hal, yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan,
Prinsip Akuntansi Indonesia dank ode etik profesi.
Kode
etik akuntan yang berlaku di Indonsia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh
akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan public maupun akuntan tipe
yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian:
2. Kode etik khusus untuk akuntan public
3. Penutup
Bagian
pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum, mengatur hal-hal
sebagai berikut:
2. Kecakapan professional
3. Tanggung jawab
4. Pelaksanaan kode etik
5. Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaanya.
Bagian
kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi
hal-hal sebagai berikut:
- Kepribadian
- Kecakapan professional
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar