Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara
berkembang adalah sebagai berikut :
Sering
koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti
petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak
koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an
yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota,
cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom
dalam bentuk model tiga tahap.
Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan
utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari
perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan
dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu
dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat
2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian
yaitu :
Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota
pengurus kelompok koperasi.
Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan
karyawan)
Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem
kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang
tersedia) dan,
Membangun
sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang
memadai.
Kebijakan
dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota,
masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi
pembangunan lainnya.
Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,
Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan
koperasi.
Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji
mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang
mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan,
efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan
yang cukup.
Karena
alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis
jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun
langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya
penyuluhan)
Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki
kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu
Tujuan
dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.