Rabu, 09 Januari 2013

JENIS - JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

  1. Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
    a. Koperasi Primer
    b. Koperasi Pusat
    c. Koperasi Gabungan
    d. Koperasi Induk
    Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah.
  2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
    a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
    c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  3. Koperasi Primer dan Sekunder
    a. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
    b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

PENGEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG



Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap.

  1. Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian yaitu :
  • Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
  • Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
  • Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
  • Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
  • Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
  • Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
  1. Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
  • Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  • Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  • Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  • Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
  • Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
  • Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


Selasa, 01 Januari 2013

Pemodalan Koperasi

Pengertian Modal

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari:

  • modal jangka panjang 
  • modal jangka pendek

Sumber Modal
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital):
        - simpanan pokok
        - simpanan wajib
        - dana cadangan
        - donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
        - anggota
        - koperasi lainnya
        - bank atau lembaga keuangan lainnya
        - penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya



Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No.25/1992 cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh 

dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Sesuai Anggaran Dasar pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.



Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital 
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

Kamis, 06 Desember 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
  Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain. menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi: 




  • Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation) 
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan  kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
  • Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum
  • Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner

    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    •  Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    •  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
    •  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
    •  Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    •  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    •  Pendidikan anggota

    Prinsip Rochdale
    • Pengawasan secara demokratis
    •  Keanggotaan yang terbuka
    •  Bunga atas modal dibatasi
    •  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    •  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
    • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
    • Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Raiffeisen
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas
    • SHU untuk cadangan
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    • Usaha hanya kepada anggota
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Herman Schulze
    • Swadaya
    • Daerah kerja tak terbatas
    • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    • Tanggung jawab anggota terbatas
    •  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
    •  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    •  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

    Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
    • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
    • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
    •  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    • Adanya pembatasan bunga atas modal
    •  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    •  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri

    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    •  Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
















    Sabtu, 03 November 2012

    KOPERASI

    I. PENGERTIAN
       Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 



    II. SEJARAH 
       Gerakan koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini berkembang lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menemukan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi tentang gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi-koperasi di Inggris digagas oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.
       Di Indonesia koperasi dierkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

    III. TUJUAN
       Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    IV. KONSEP
    1. KONSEP KOPERASI BARAT
    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
       • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
       • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
       • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
       • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
       • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.



    2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

    3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
       • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

    V. PRINSIP
       Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Kemandirian.
    6. Pendidikan perkoperasian.
    7. Kerjasama antar koperasi.


    VI. ALIRAN

    1. Aliran Yardstick
    • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
    • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
    • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
    • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

    2. Aliran Sosialis
    • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

    3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
    •Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
    •Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
    •Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


    VII. POLA MANAJEMEN KOPERASI
    1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
    • Pengertian Manajemen
    Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
    • Pengertian Koperasi
    Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
    Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
    • Pengertian Manajemen Koperasi
    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    • Anggota
    • Pengurus
    • Manajer
    • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
    Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    • Rapat anggota
    • Pengurus
    • Pengawas
    2. Rapat Anggota
    • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
    • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
    • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
    • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
    3. Pengurus
    • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
    • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
    4. Pengawas
    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
    5. Manajer
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
    6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


    VIII. JENIS

    1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
    a. Koperasi Produksi
    b. Koperasi konsumsi
    c. Koperasi Simpan Pinjam
    d. Koperasi Serba Usaha

    2. Berdasarkan keanggotaannya
    a. Koperasi Pegawai Negeri
    b. Koperasi Pasar (Koppas)
    c. Koperasi Unit Desa (KUD)
    d. Koperasi Sekolah

    3. Berdasarkan Tingkatannya
    a. Koperasi Primer
    b. Koperasi sekunder



    SUMBER
    http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
    http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia.html
    http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/






    Sabtu, 23 Juni 2012

    E-COMMERCE

    Ratna Tri Utami
    1EB23
    25211903


    DEFINISI E-COMMERCE
    Pada masa sekarang, dimana pada masa ini teknologi sudah semakin berkembang, segala macam bentuk teknologi ada pada masa ini, di masa ini orang - orang dapat melakukan sesuatu dengan instan. Contohnya adalah E-Commerce.

    E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

    Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

    E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

    SEJARAH E-COMMERCE
    E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

    Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

    1. Menyediakan harga kompetitif
    2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
    3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
    4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
    5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
    6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
    7. Mempermudah kegiatan perdagangan

    CONTOH TOKO / SITUS BERBASIS E-COMMERCE
    Banyak toko - toko online bermunculan di internet, salah satunya ialah Forum Jual Beli yang dibuat olehKaskus.us, dimana forum ini akan mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu forum.

    MEKANISME PELAYANAN
    Mekanisme dalam berjualan di FJB ini adalah, dimana seseorang harus mempunyai akun kaskus, agar dapat menjual produknya di FJB Kaskus. Setelah berhasil, kita dapat menjelaskan detail produk yang dipasarkan beserta gambar produk tersebut.

    MEKANISME PEMBAYARAN
    Biasanya seorang / sebuah toko online, akan menyediakan rekening, mekanismenya seperti ini :
    - Pertama jika kita ada niat untuk membeli produk online, kita dapat menyampaikannya ke penjual dengan cara sms (biasanya penjual mencantumkan nomor telepon), e-mail atau komentar pada web tersebut.
    - Kedua kita akan diminta mentransfer sejumlah uang pada penjual, setelah ditransfer kiat diharuskan mengkonfirmasinya.
    - Ketiga setelah itu kita akan mendapat informasi bahwa pro

    MANFAAT E-COMMERCE

    ·         Revenue stream baru·         Market exposure, melebarkan jangkauan·         Menurunkan biaya·         Memperpendek waktu product cycle·         Meningkatkan customer loyality·         Meningkatkan value chain

    KELEMAHAN E-COMMERCE
    • Isu security
    • Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
    • Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
    • Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
    • No cash payment.
    • Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
    • Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.


    DIAKSES PADA:



    pada hari sabtu, 23 Juni 2012 pukul 18.54

    Kamis, 14 Juni 2012

    Mail Merge

    Jakarta, 10 Juni 2012
    Kepada Yth :
    Ratna Tri Utami
    Manajer Keuangan
    Jl. Mawar no.16 Jakarta Timur

    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara peringatan ulang tahun perusahaan, maka bersama ini kami mengundang seluruh Manajer PT. Makmur untuk hadir dalam rapat persiapan yang akan dilaksanakan pada:
    Hari/Tanggal : Selasa, 12 Juni 2012
    Waktu : 09.00 – 11.00 WIB
    Tempat : Ruang Mawar
    Demikian undangan ini kami sampaikan, mengingat pentingnya acara ini maka Bapak/Ibu dimohon hadir tepat pada waktunya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
    Hormat kami,
    Ketua Panitia


    Putra Aditya

    Tutorial membuat mail merge pada Open office


    1. Pertama buatlah sebuah surat

    1. pilih menu tools > mail merge wizard

    1. Tahap pertama yaitu pilih menu start from existing document
    lalu pilih Use the current document > next



    1. Setelah itu klik Select Document Type dan pilih letter

    1. Selanjutnya klik next dan akan muncul option Insert addres Block lalu pilih Menu Select Addres List

    1. Pada menu Select Addres List > Create > Cuztomize kemudian hapus daftar tersebut sampai habis lalu pilih Add untuk membuat folder baru yaitu Nama, Jabatan dan Alamat setelah selesai folder dibuat lalu tulis folder tersebut sesuai yang diperintahkan lalu save folder Table tersebut dan table tersebut disave dengan nama yang diinginkan contohnnya “Dokumen”.



    1. Setelah itu balik kemenu Insert Addres Block lalu buka menu More dan Match Field lalu edit menu tersebut sesuai apa yang kita inginkan

    1. Selanjutnya pada Create Salutation jangan beri centang di menu tersebut jika ingin mengedit menu lalu Next ke tahap selanjutnya.





    1. Lalu di menu Adjust Layout edit menu tersebut sesuai yang kita inginkan setelah selesai lalu Next ke tahap selanjutnya.


    1. Di tahap Edit document kita bisa mengedit dokumen yang telah kita buat jika ada kesalahan bisa mengeditnya setelah selesai lalu pilih next dan ketahap selanjutnya.

    1. Lalu pada pilihan save, print or send pilih save starting document untuk menyimpan dokumen lalu finish.