Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari:
- modal jangka panjang
- modal jangka pendek
Sumber Modal
- Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
- Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No.25/1992 cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Sesuai Anggaran Dasar pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar