Selasa, 01 Januari 2013

Pemodalan Koperasi

Pengertian Modal

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari:

  • modal jangka panjang 
  • modal jangka pendek

Sumber Modal
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital):
        - simpanan pokok
        - simpanan wajib
        - dana cadangan
        - donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
        - anggota
        - koperasi lainnya
        - bank atau lembaga keuangan lainnya
        - penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya



Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No.25/1992 cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh 

dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Sesuai Anggaran Dasar pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.



Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital 
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar