Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan
1. Di
Pasar Persaingan Sempurna
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan
pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi
harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah
homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk
pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas
dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau
manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di
pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat
“penerima harga” (price taker).
Kurva
permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan
sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang
berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar
dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam
jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk
garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam
jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada
perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor
yang mempengaruhinya.
Ciri-ciri
Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya
penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat
mempengaruhi harga.
Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan
demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar
yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat
mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil
jumlah pembeliannya.
2. Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk
yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli,
masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah
substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di
pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung
kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing
penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar
pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam
pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena
jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat
diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di
pasar.
4. Para
pembeli dan penjual memiliki. informasi yang sempurna
Para
penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi
pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya.
Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar
(costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan /
ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu
pendek, menengah, dan jangka panjang.
Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh
keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh
sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan
menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna,
maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual
produknya.
2. Di
Pasar Monopolistik
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak
produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan
dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas,
namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter
tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah
: shampoo, pasta gigi, dll.
Pada
pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli
atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang
dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang,
konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih
merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda
motor di Indonesia.
Ciri-ciri
dari pasar monopolistik adalah:
1.
Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2.
Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated produk.
3.
Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
3. Di
Pasar Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu
pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan
potong
(ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah
nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat
kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada
satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI.
Apabila
seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing
sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa
mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
4. Di
Pasar Oligopoli
Pasar
Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai
oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan,
pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan
dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga
diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak
ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen,
industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang
dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau
identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai
oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.
Jenis-jenis
pasar Oligopoli :
1. Pasar
oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar
oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri
pasar Oligopoli:
a.
Terdapat banyak pembeli di pasar.
b. Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.
Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
d. Adanya
hambatan bagi pesaing baru.
e.
Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
f.
Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar