Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
- Sesuai PP No. 60 Tahun 1959a. Koperasi Primerb. Koperasi Pusatc. Koperasi Gabungand. Koperasi IndukDalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah.
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintaha. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desab. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasic. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasid. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer dan Sekundera. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar